01-07-2020 11:02:42 oleh Bakri Usman
Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Cuti Akademik

Persyaratan cuti Akademik 



  1. Telah mengikuti perkuliahan secara terus menerus pada program studi sekurang-kurangnya 2 (dua) semester pertama dan tidak dalam keadaan kehilangan hak studi. 

  2. Bukan putus studi karena tidak memenuhi persyaratan akademik untuk meneruskan studi pada Program Studi yang dipilihnya. 

  3. Mengajukan permohonan ijin cuti akademik secara tertulis kepada Dekan Fakultas pada waktu yang telah ditentukan dalam kalender akademik. 


 


Prosedur Permohonan Cuti Akademik


Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan, mengetahui Ketua Jurusan/Program Studi/Penasehat akademik, tembusan Kepala Bagian Kemahasiswaan BAKP UNG dengan melampirkan berkas antara lain sebagai berikut: 



  1. Bukti foto copy pembayaran SPP/ UKT semester terakhir sebelum mengajukan cuti (wajib ada)

  2. Surat Keterangan dokter jika cuti dengan alasan kesehatan (optional, sesuai kondisi yang dialami)

  3. Surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang misalnya: untuk cuti mengikuti pendidikan di luar UNG (optional, sesuai kondisi yang dialami)

  4. Surat keterangan pendukung lainnya.


Konsekuensi Bagi Mahasiswa yang Cuti Akademik



  1. Dibebaskan dari kewajiban membayar dan biaya lain yang dibebankan pada semester yang digunakan untuk cuti akademik.

  2. UKT dan biaya lain yang sudah terlanjur dibayarkan untuk semester yang digunakan untuk cuti akademik tidak dapat diminta kembali.

  3. Mahasiswa yang aktif kembali setelah cuti akademik diwajibkan mengajukan ijin aktif kembali dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  4. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan, antara lain: 



  • a)Kegiatan perkuliahan dan ujian;

  • b)Bimbingan skripsi/ tugas akhir;

  • c)Mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.